Permohonan surat pindah nikah :
- Membawa surat pengantar dari RT masing-masing;
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Fotokopi surat nikah orang tua;
- Foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak 7 (tujuh) lembar.
Permohonan Legalisasi surat-surat lain, misalnya : SKCK, Kredit, Surat Kematian, dan Keterangan Waris :
- Membawa surat pengantar dari RT masing-masing;
- Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Fotokopi Akte Kelahiran;
- Foto 4×6 sebanyak 4 (empat) lembar;
- Membayar biaya pembuatan di Kepolisian sebesar Rp 10.000.