Kartu Keluarga
a. Penambahan Anak
Syarat :
1. Fotocopy dan KK asli
2. Fotocopy dan Surat Asli Keterangan Kelahiran dari RS / Puskemas / Bidan
3. Fotocopy KTP kedua orang tua
4. Fotocopy KTP 2 orang saksi
5. SPPT PBB terbaru
6. Fotocopy buku nikah
7. Surat Pengantar dari RT
b. Perubahan KK
Syarat :
1. Fotocopy dan KK asli
2. Fotocopy Akta Kelahiran
3. Fotocopy ijazah terakhir
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy KTP 2 orang saksi
6. SPPT PBB
7. Surat Pengantar dari RT
c. Kehilangan KK
Syarat :
1. Surat Keterangan Kehilangan KK dari Desa/Kelurahan/Kepolisian
2. Fotocopy dan KK asli
3. Fotocopy Akta Kelahiran
4. Fotocopy ijazah terakhir
5. Fotocopy KTP
6. Fotocopy KTP 2 orang saksi
7. SPPT PBB
8. Surat Pengantar dari RT
d. Pisah KK
Syarat :
1. Fotocopy dan KK asli
2. Fotocopy Akta Kelahiran
3. Fotocopy ijazah terakhir
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy KTP 2 orang saksi
6. SPPT PBB
7. Surat Pengantar dari RT