Kartu Keluarga

a. Penambahan Anak

Syarat :

1. Fotocopy dan KK asli

2. Fotocopy dan Surat Asli Keterangan Kelahiran dari RS / Puskemas / Bidan

3. Fotocopy KTP kedua orang tua

4. Fotocopy KTP 2 orang saksi

5. SPPT PBB terbaru

6. Fotocopy buku nikah

7. Surat Pengantar dari RT

 

b. Perubahan KK

Syarat :

1. Fotocopy dan KK asli

2. Fotocopy Akta Kelahiran

3. Fotocopy ijazah terakhir

4. Fotocopy KTP

5. Fotocopy KTP 2 orang saksi

6. SPPT PBB

7. Surat Pengantar dari RT

 

c. Kehilangan KK

Syarat :

1. Surat Keterangan Kehilangan KK dari Desa/Kelurahan/Kepolisian

2. Fotocopy dan KK asli

3. Fotocopy Akta Kelahiran

4. Fotocopy ijazah terakhir

5. Fotocopy KTP

6. Fotocopy KTP 2 orang saksi

7. SPPT PBB

8. Surat Pengantar dari RT

 

d. Pisah KK

Syarat :

1. Fotocopy dan KK asli

2. Fotocopy Akta Kelahiran

3. Fotocopy ijazah terakhir

4. Fotocopy KTP

5. Fotocopy KTP 2 orang saksi

6. SPPT PBB

7. Surat Pengantar dari RT