Visi Misi Desa

VISI & MISI DESA MUKTIHARJO KECAMATAN MARGOREJO KABUPATEN PATI

VISI

 Terwujudnya masyarakat Desa Muktiharjo yang aman, tenteram, maju, makmur dan berkeadilan menuju kemandirian.

MISI

  1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, jujur, akuntabel,, transparant bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
  2. Mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang berkesinambungan;
  3. Menciptakan kondisi Desa Muktiharjo yang konduksif dan berbudaya yang berjiwa kegotongroyongan; dan
  4. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan ketrampilan/life skill.

 

TUJUAN & SASARAN

TUJUAN

  1. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
  2. Meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih transparan, jujur dan  bersih sesuai dengan reformasi; dan
  3. Meningkatkan pembangunan di segala bidang yang lebih maju, transparan, jujur dan bersih bersama masyarakat dan lembaga terkait.

SASARAN

  1. Memberdayakan aparatur pemerintah desa, lembaga desa dan masyarakat sesuai kemampuan yang dimiliki;
  2. Pembangunan mental, spiritual dan sarana prasarana guna meningkatkan ekonomi masyarakat desa;
  3. Pemanfaatan air sebagai sumber kehidupan dengan memberdayakan pengelola kelompok-kelompok pemanfaat air, baik air bersih maupun untuk ladang dan sawah; dan
  4. Pemberdayaan kelompok-kelompok usaha ekonomi produktif baik simpan pinjam maupun kelompok-kelompok pengrajin sesuai proporsinya masing-masing.

 

KEBIJAKAN PEMBANGUNAN

Pemerintah Desa melakukan kegiatan sebagai arah kebijakan pembangunan desa melalui beberapa kegiatan  yaitu :

 Bidang Pemerintahan

  • Menyelenggarakan pemerintahan desa atas dasar kebijakan yang ditetapkan BPD;
  • Menyiapkan dan menyusun APB Desa;
  • Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi;
  • Melaksanakan tata pemerintah yang bersih dari KKN;
  • Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik, meliputi : administrasi kependudukan, keuangan, pertanahan, nikah, talak, cerai rujuk, dan sebagainya;
  • Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa;
  • Membina sosial budaya dan nilai adat istiadat;
  • Menjalin hubungan kerja dengan mitra kerja pemerintah desa;
  • Melaksanakan tugas pembantuan;

Bidang Pembangunan

  • Menyiapkan dan menyusun program pembangunan;
  • Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipasif;
  • Mengembangkan perekonomian desa;
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
  • Melakukan kerjasama pada bidang pertanian, perdagangan, industri kecil, usaha kecil dan menengah, pariwisata dan lingkungan hidup dalam rangka pembinaan pengembangan / peningkatan kegiatan serta usaha.

Bidang Kemasyarakatan

  • Membina kehidupan masyarakat desa;
  • Membina kehidupan masyarakat kepada Tuhan YME;
  • Membina bidang kegiatan bidang sosial;
  • Membina kegiatan bidang pendidikan dan kebudayaan;
  • Membina kegiatan bidang pemuda, olahraga dan pemberdayaan perempuan; dan
  • Membina pada bidang kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.