BUMDES JAYA MUKTI MANDIRI

Nama Lembaga: BUMDES JAYA MUKTI MANDIRI
Singkatan: BUMDES
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA MUKTIHARJO NOMOR 141/12/2021
Alamat Kantor: Desa Muktiharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati Jawa Tengah
Profil BUMDES

Organisasi Ekonomi Perdesaan menjadi bagian penting sekaligius masih menjadi titik lemah dalam rangka mendukung penguatan ekonomi perdesaan. Oleh karenanya diperlukan upaya sistematis untuk mendorong organisasi ini agar mampu mengelola aset ekonomi strategis di desa sekaligus mengembangkan jaringan ekonomi demi menigkatkan daya saing ekonomi pedesaan. Dalam konteks demikian, BUM desa pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa. Beberapa agenda yang bisa di lakukan antara lain : pengembangan kemapuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan aset ekonomi desa, mengintregasikan produk-produk ekonomi perdesan sehingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar, mewujudkan sekala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang di kembangkan, mengguatkan kelembaggan ekonomi desa, mengembangkan unsur pendukung seperti perkreditan mikro, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi.

BUM desa merupakan instrumen pendayagunan ekonomi lokal dengan berbgai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahtraaan eklonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaaan BUM desa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahtraan rakyat secara optimal.

Memperhatikan beberapa hal tersebut diatas, maka desa Muktiharjo pada tanggal 12 maret 2016 mendirikan badan usaha milik desaatau yang sering di sebut BUMDes dan diberi nama "Jaya Mukti Mandiri". Dengan di dirikannya BUMDes Jaya Mukti Mandiri tersebut kedepannya di harapkan mampu memanfaatkan potensi dan aset desa untuk membangun kesejahtraan warga Desa Muktiharjo, karena bukan lagi program “topdown” atau paket program dari pemerintah daerah atau pusat, melainkan pembangunan desa yang digerakkan oleh kekuatan warga.

Visi & Misi BUMDES

Visi

Meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan usaha berbasis pelayanan dan perdagangan dari potensi menuju desa yang lebih maju dan mandiri.

Misi

  1. Memantapkan Kelembagaan Perekonomian Desa;
  2. Menciptakan Lapangan Pekerjaan;
  3. Menggali Potensi Desa Untuk di Dayaguna;
  4. Meningkatkan Pendapatan Asli Desa;
  5. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Desa;
  6. Memenuhi Kebutuhan Dasar; dan
  7. Penguatan SDM Desa.

Tugas Pokok & Fungsi BUMDES

Dewan komisaris

Tugas pokok

  1. Pengawas, pengkoordinir dan penasehat operasionalisasi BUMDes.
  2. Pengamat yang selalu mencari peluang baru yang dapat dimanfaatkan BUMDes.
  3. Disseminator yang membagikan informasi penting untuk memajukan BUMDes.
  4. Negosiator yang melakukan perundingan dengan pihak ketiga.
  5. Pemberi tugas kepada manajer-manajer unit dan penyusun rencana usaha BUMDes.
  6. Penyusun standar kinerja BUMDesa

 

Direktur BUMDes

Tugas Pokok:

  1. Melaksanaan pengelolaan BUMDes.
  2. Mengembangkan BUMDes dengan memberdayakan sumber daya dan potensi desa.
  3. Membangun kemitraan dengan lembaga desa lain.
  4. Menyusun rencana kerja dan rencana anggaran tahunan bersama pemerintah desa.
  5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun.

Wewenang:

  1. Mendayagunakan sumber daya dan potensi desa guna meningkatkan kinerja BUMDes.
  2. Mengangkat dan memberhentikan pegawai BUMDes.
  3. Melakukan kerja sama dengan lembaga desa dan pihak ketiga lainnya.
  4. Mewakili BUMDes di dalam dan di luar pengadilan.

 

Sekretaris

Tugas Pokok:

  1. Mengelola data dan informasi BUMDes sebagai basis perencanaan.
  2. Melaksanakan kegiatan teknis kemitraan dan kerjasama dengan lembaga desa dan pihak ketiga lainnya.
  3. Menyusun rencana kerja dan rencana anggaran tahunan.
  4. Menyusun laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun.

Wewenang:

  1. Mendayagunakan sumber daya manusia BUMDes.
  2. Mendayagunakan sumber daya data dan informasi desa.
  3. Melakukan kerja sama dengan lembaga desa dan pihak ketiga lainnya.
  4. Mewakili Ketua Pelaksana Operasional pada saat Ketua Pelaksana Operasional berhalangan.

 

Bendahara

Tugas pokok:

  1. Mengelola administrasi dan keuangan sebagai basis perencanaan.
  2. Mengelola aset dan perbendaharaan BUMDes.
  3. Menyusun rencana anggaran bulanan dan tahunan.
  4. Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan setiap akhir tahun.

Wewenang:

  1. Mendayagunakan aset dan perbendaharaan BUMDes.
  2. Mendayagunakan sumber daya data dan informasi keuangan.

 

Kepengurusan BUMDES

Nama Jabatan Pendidikan

H. Suwarto, S.Ag


Dra. Sarjana


Musa Arrosyid, S.I.P


Muhammad Yaqub Asyhari, S.Pd.I


Sonny Sumarsono, S.E


Rashiv Ahkam Himmahyari, S.T


Tedy Ariawanto, S.E, M.M, S.P


Patman


 

Komisaris


Direktur / Ketua BUMDes


Sekretaris


Bendahara


Seksi Unit Perdagangan, Persewaan & Jasa


Seksi Unit Pengelolaan & Pengolahan Sampah


Seksi Unit Pertanian & Peternakan


Seksi Unit Pariwisata & Budaya


 

Sarjana


Sarjana


Sarjana


Sarjana


Sarjana


Sarjana


Magister


SMA