KARANG TARUNA MUKTI REMAJA UNGGUL

Nama Lembaga: KARANG TARUNA MUKTI REMAJA UNGGUL
Singkatan: KARANG TARUNA
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA MUKTIHARJO NOMOR 441.1/ 74 TAHUN 2020
Alamat Kantor: DESA MUKTIHARJO KECAMATAN MARGOREJO KABUPATEN PATI JAWA TENGAH
Profil KARANG TARUNA

Karang Taruna Mukti Remaja Unggul merupakan organisasi sosial sebagai wadah pengembangan bagi generasi muda yang mampu menampilkan melalui cipta, rasa, karsa dan karya dibidang kesejahteraan sosial.

Visi & Misi KARANG TARUNA

Visi

Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan kreatifitas generasi muda yang berkelanjutan untuk menjalin persaudaraan dan rasa kebersamaan menjadi mitra organiasasi lembaga, baik kepemudaan ataupun pemerintah dalam pengembangan kreatifitas. Kemampuan dibidang Kesejahteraan Sosial baik untuk masyarakat dilingkungan sekitar ataupun diwilayah lain.

 

Misi

1. Mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda dalam mencegah, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial;

2. Membentuk jiwa dan semangat kejuangan generasi muda yang terampil dan berkepribadian yang baik serta berpengetahuan yang unggul;

3. Menumbuhkan potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan masyarakat;

4. Memotivasi setiap generasi muda untuk mampu menjalin toleransi dan perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

5. Menjalin kerjasama antar generasi muda dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat;

6. Mewujudkan kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di Desa Muktiharjo yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial di lingkungan;

7. Mewujudkan pembangunan kesejahteraan sosial yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan antara pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

 

Tugas Pokok & Fungsi KARANG TARUNA

TUGAS KETUA KARANG TARUNA

Kewenangan

Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan- kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam forum rapat Pengurus Pleno (RPP).

Tanggungjawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada RPP dan forum TKS pada akhir masa baktinya.

Tugas

  1. Memimpin rapat – rapat pengururs pleno dan rapat – rapat pengurus harian
  2. Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam RPP
  3. Mewakili organisasi untuk menghadiri acara/upacara kenegaraan tertentu atau agenda strategis lainnya
  4. Bersama-sama Sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar
  5. Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi
  6. Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi
  7. Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Karang Taruna dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
  8. Mengoptimalkan fungsi dan peran Wakil Ketua agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi

 

TUGAS WAKIL KETUA KARANG TARUNA

Kewenangan

Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan .

Tanggungjawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggara program kerja di Seluruh Bidang dalam pengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.

Tugas

  1. Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan.
  2. Mewakili Ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam roda organisasi.
  3. Merumuskan segala kebijakan di Seluruh Bidang dalam pengurusan
  4. Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang dalam pengurusan.

 

TUGAS SEKRETARIS PENGURUS KARANG TARUNA

Kewenangan

Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.

Tanggungjawab

Mengordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.

Tugas

  1. Bersama Ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus.
  2. Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
  3. Bertanggungjawab untuk setiap aktifitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
  4. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
  5. Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
  6. Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antara bidang
  7. Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan menejemen konflik yang representive.

 

TUGAS BENDAHARA KARANG TARUNA

Kewenangan

Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.

Tanggungjawab

Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.

Tugas

  1. Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
  2. Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
  3. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
  4. Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan kekayaan dan keuangan organisasi,menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
  5. Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.

 

TUGAS BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KARANG TARUNA

Kewenangan

Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Pendidikan dan Pelatihan mulai dari perencanaan hingga laporan.

Tanggungjawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Pendidikan Dan Pelatihan serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.

Tugas

  1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Pendidikan Dan Pelatihan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
  2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
  3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Pendidikan Dan Pelatihan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
  4. Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan dalam pemberdayaan pemuda dan masyarakat pada umumnya.
  5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pendidikan Dan Pelatihan khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
  6. Menyelenggarakan kegiatan Pelatihan-Pelatihan.

 

TUGAS BIDANG UMKM KARANG TARUNA

Kewenangan

Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Ekonomi yang Terkait dengan Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna mulai dari perencanaan hingga laporan.

Tanggungjawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua

Tugas

  1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kelompok Usaha Bersama sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
  2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
  3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Kelompok Usaha Bersama yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
  4. Membuat Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi untuk dikembangkan sebagai Wirausaha atau kemndirian Warga Karang Taruna.
  5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi.

 

TUGAS BIDANG KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL KARANG TARUNA

Kewenangan

Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Kerohanian Dan Pembinaan Mental mulai dari perencanaan hingga laporan.

Tanggungjawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.

Tugas

  1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
  2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
  3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan Mental yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
  4. Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas diBidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental baik secara twmporer maupun rutin melalui lembaga-lembaga keagamaan, perkumpulan keagamaan remaja yang bersifat Koordinatif.
  5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan Mental khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
  6. Menyelenggarakan Peringatan Hari-Hari Besar Keagamaan.

 

TUGAS BIDANG OLAHRAGA DAN SENI KARANG TARUNA

Kewenangan

Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Olahraga dan Seni Budaya mulai dari perencanaan hingga laporan.

Tanggungjawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Olahraga dan Seni Budaya serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.

Tugas

  1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Olahraga dan Seni Budaya sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
  2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
  3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Olahraga dan Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
  4. Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas diBidang Olahraga dan Seni Budaya baik secara temporer maupun rutin melalui klubklub dan sanggar-sanggar seni budaya
  5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Olahraga dan Seni Budaya khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
  6. Menyelenggarakan Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Secara Berkala.

 

TUGAS BIDANG LINGKUNGAN HIDUP KARANG TARUNA

Kewenangan

Menyelenggarakan segala aktivitas produktif yang terkait dengan pemeliharaan Lingkungan Hidup mulai dari perencanaan hingga laporan.

Tanggungjawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Lingkungan Hidup serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.

Tugas

  1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Lingkungan Hidup sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
  2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
  3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Lingkungan Hidup yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
  4. Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka memelihara dan mengembangkan melalui aktivitas diBidang Lingkungan Hidup baik secara temporer maupun rutin
  5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Lingkungan Hidup khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.

 

 

PROGRAM KERJA KARANG TARUNA MUKTI REMAJA UNGGUL DESA MUKTIHARJO

Bidang Pendidikan Dan Pelatihan :

  1. Menyelenggarakan pelatihan keterampilan komputer;
  2. Mengadakan penyuluhan narkoba dan hukum.

 

Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental

  1. Pembentukan Pengajian pemuda Karang Taruna;
  2. Peringatan Hari Besar Islam ( PHBI);
  3. Peringatan Hari Besar Nasional ( PHBN);
  4. Meyamarakkan Bulan Suci Ramadhan.

Bidang Olahraga Dan Seni Budaya Bidang Olahraga

  1. Pembentukan tim sepak bola bagi pemuda Desa Muktiharjo;
  2. Mengadakan Turnamen Olahraga Pada Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia;
  3. Meng”Olah Raga”kan masyarakat Memasyarakatkan Olah raga dan membimbing bagi Anak-anak dan pemuda yang memiliki bakat dan minat Olahraga;
  4. Mengirim Utusan Club Olahraga pada turnamen dan even Olahraga sesuai dengan kemampuan keuangan Karang Taruna.

​​​Bidang Lingkungan Hidup

  1. Melaksanakan Kebersihan Lingkungan;
  2. Mengadakan perlombaan kebersihan antar Dusun;
  3. Melaksanakan penghijauan;
  4. Membuat Tempat Pembuangan Sampah (TPS);

 

 

Kepengurusan KARANG TARUNA

 

Nama Jabatan Pendidikan

ASRUL SANNI


AMADI


WIJAYANTI PUTRI PRATIWI


IFFA MARIA HUSSEIN


MUTIARA LUHUR WIDYAJATI


MUSA ARROSYID


FEBRI AGUSTA FIRMANSYAH


MUHAMMAD YAQUB ASYHARI


AKBAR ADI PUTRA


SULIS


AMALIA NUR KENCANA


TRI DEWI ARIANTI


ARIS SAPUTRA


BHISMA NICO


DARQI


MUHAMMAD ISMAIL


ANDINI PUTRI


AHMAD PRAYOGO


GALAN MUKTI GUMILAR


NGADINO


ARISTA


YUDHA SATYA NUGRAHA


ANISA


MOHAMMAD FERNANDO

KETUA


WAKIL KETUA I


WAKIL KETUA II


SEKRETARIS I


SEKRETARIS II


BENDAHARA I


BENDAHARA II


Seksi Kepemudaan I


Seksi Kepemudaan II


Seksi Kepemudaan III


Seksi Pendidikan, Pelatihan, & Kerohanian I


Seksi Pendidikan, Pelatihan, & Kerohanian II


Seksi Pendidikan, Pelatihan, & Kerohanian III


Seksi UMKM I


Seksi UMKM II


Seksi Olahraga & Seni I


Seksi Olahraga & Seni II


Seksi Olahraga & Seni III


Seksi Olahraga & Seni IV


Seksi Lingkungan Hidup I


Seksi Lingkungan Hidup II


Seksi Pendidikan, Pelatihan, & Kerohanian IV


Seksi Olahraga & Seni V

SARJANA


SMA


SMA


SARJANA


SMA


SARJANA


SMA


SARJANA


SMA


SMA


SMA


SMA


SMA


SMA


SMA


SMA


SMA


SMA


SMA


SMA


SMA


SMA


SMA


SMA