LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Desa Muktiharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati
Profil LPMD

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor  6 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai Mitra Pemerintah Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong royong.

Visi & Misi LPMD

VISI

Terwujudnya harmonisasi hubungan antara anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan  aparatur pemerintahan desa Bengkel dengan seluruh lapisan masyarakat dalam memberdayakan masyarakat desa guna mencapai kehidupan masyarakat desa yang tertib, aman, tenteram,  sehat , sejahtera, mandiri, dinamis dan maju, berdasarkan kepastian hukum yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME.

 

MISI

1. Membantu kepala desa meningkatkan Pendapatan Asli Desa melalui pengelolaan , pengembangan sumber dana dan sumber daya serta seluruh potensi desa secara transparan, akuntabel; responsibility, otonom, wajar dan taat hukum;

2. Membantu kepala desa dalam meningkatkan disiplin dan kinerja aparatur pemerintah desa melalui penyuluhan, pendidikan, pelatihan, dan bimbingan;

3. Meningkatkan peran serta anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam pembangunan desa sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan wewenangnya;

4. Membantu kepala desa meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan , dan pengembangan pembangunan desa, melalui penyuluhan dan urun rembuk;

5. Membantu kepala desa meningkatkan mutu pelayanan administrasi , kependudukan , penanganan kesehatan gawat darurat, melalui pelaksanaan tugas pokok , fungsi dan peran anggota LPM;

6. Membantu kepala desa meningkatkan ketertiban, kebersihan, kesehatan, keamanan, pendidikan , keagamaan, kesenian, kebudayaan, dan olah raga, melalui gotong-royong dan penyuluhan;

7. Membantu kepala desa meningkatkan index pendapatan keluarga dan penanganan anak terlantar melalui bimbingan dan penyuluhan usaha pertanian, usaha peternakan, usaha perdagangan, kelompok usaha bersama, kelompok keterampilan, dan jasa; dan

8. Membantu kepala desa dalam meningkatkan bantuan permodalan usaha kepada golongan ekonomi lemah melalui pembentukan koperasi desa, badan usaha milik desa, arisan, serta usaha lain yang sah;

 

 

 

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

Tugas

1. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang;

2. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;

3. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat; dan

4. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

 

Fungsi

1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan fisik dan non fisik (pelatihan jasa/keterampilan, bantu modal);

2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;

4. Penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian program-program pemberdayaan masyarakat desa;

5. Pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif;

6. Penumbuhkembangan dan penggerakan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;

7. Penggalian, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam dengan memperhatikan lingkungan hidup;

8. Pelestarian sistem mekanisme pembangunan partisipatif;

9. Pelestarian nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat;

10. Pemberdayaaan hak politik masyarakat; dan

11. Pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa dengan masyarakat.

 

Kepengurusan LPMD

Nama Jabatan Pendidikan
DWI CAHYO PURNOMO Ketua  
TRIANTO SISWO UTOMO Wakil Ketua  
UMAR BIN KHOTOB Sekretaris  
PETRUS Bendahara  
LUSILA ANJELA BODRONI Bidang Pendidikan  
RATNA ANDRASARI Bidang Ekonomi  
TRENGGONO AGUS FITRAYANTO Bidang Kesra  
ISA AWAN KARYADI Bidang Kepemudaan  
IVA AMIN PRASETYA Bidang Lingkungan Hidup