RUKUN TETANGGA

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA
Singkatan: RT
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 149/032 TAHUN 2020
Alamat Kantor: Desa Muktiharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati
Profil RT

Rukun Tetangga atau RT adalah lembaga masyarakat di bawah RW. Dengan demikian, RT adalah pembagian administratif pemerintahan terendah, tetapi bukan bagian dari pembagian administrasi pemerintahan. Setiap RT dipimpin oleh ketua RT yang dipilih dalam musyawarah warga yang disahkan Desa atau Kelurahan. Meskipun begitu keberadaan RT sama halnya dengan RW, yaitu membantu Desa atau Kelurahan dalam melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat.

Visi & Misi RT

Visi

“Terwujudnya Lingkungan yang aman tertib nyaman dan bersih, bergotong royong, guyub rukun”

Misi

  1. Bersama masyarakat memperkuat kelembagaan desa yang ada untuk melayani masyarakat.
  2. Meningkatkan semangat gotong royong dalam segala bidang sehingga pembangunan berjalan lancar dan selalu berkesinambungan.
  3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan (baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan dan pengawasan).
  4. Berinovasi dan kreatif dalam memajukan desa baik segi pembangunan, kebudayaan dan pariwisata.
  5. Terpelihara keharmonisan antar etnis dan toleransi antar agama serta stabilitas keamanan guna mendukung pembangunan desa dan menjaga martabat desa
  6. mendukung program pemerintah desa.

Tugas Pokok & Fungsi RT

Rukun Tetangga (RT) sebagaimana dimaksud dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018  Pasal  6  ayat (1) huruf   a  dan  huruf  b  bertugas :

    1. membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
    2. membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
    3. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Kepengurusan RT

Nama Jabatan Pendidikan

Drs. H.M. MUCHTAR MUSTAFA


SUKARDJO


MULYONO


M. ROJIKUN, S.Ag.,M.Si


TRI YUDA KRISTIANTO


SUBIYANTO


AHMAD SUWAJI


TRIANTO SISWO UTOMO


BUDIANTO


LADI


ASRUL SANNI


YAHMAN


SUPARLAN


UTOMO


SUDADI


DWI HINDRIYANTO


YUSMANTO


SULAR


DWI TEGUH SUTRISNO


SUNARYO


KUSMANTO


SUGIRI


ALIM MUSTAKIM


NUGROHO


DANIEL YATMAN


MOCH ABDUL AZIZ


TRIYONO


BASUKI


MOCH HARIADI SOEPRAPTO


YURI SETIAWAN


SUYADI


MUHAMMAD MA'RUF


ZAIDUN


NURMIN HADI


HARTONO


MUHDI ARIFIN


ROHASAN


EKO BUDIYONO


SUTRIYONO


IVA AMIN PRASETYANA


SUNARTO

 

S. KISWONO

Ketua RT 01 RW 01


Ketua RT 02 RW 01


Ketua RT 03 RW 01


Ketua RT 04 RW 01


Ketua RT 05 RW 01


Ketua RT 06 RW 01


Ketua RT 07 RW 01


Ketua RT 08 RW 01


Ketua RT 01 RW 02


Ketua RT 02 RW 02


Ketua RT 03 RW 02


Ketua RT 04 RW 02


Ketua RT 05 RW 02


Ketua RT 06 RW 02


Ketua RT 07 RW 02


Ketua RT 01 RW 03


Ketua RT 02 RW 03


Ketua RT 03 RW 03


Ketua RT 04 RW 03


Ketua RT 05 RW 03


Ketua RT 06 RW 03


Ketua RT 07 RW 03


Ketua RT 08 RW 03


Ketua RT 09 RW 03


Ketua RT 10 RW 03


Ketua RT 11 RW 03


Ketua RT 01 RW 04


Ketua RT 01 RW 04


Ketua RT 01 RW 04


Ketua RT 01 RW 05


Ketua RT 02 RW 05


Ketua RT 03 RW 05


Ketua RT 04 RW 05


Ketua RT 01 RW 06


Ketua RT 02 RW 06


Ketua RT 03 RW 06


Ketua RT 04 RW 06


Ketua RT 05 RW 06


Ketua RT 06 RW 06


Ketua RT 07 RW 06


Ketua RT 08 RW 06


Ketua RT 09 RW 06