RUKUN WARGA
Nama Lembaga | : | RUKUN WARGA |
---|---|---|
Singkatan | : | RW |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | 149 / 005 - RW |
Alamat Kantor | : | Desa Muktiharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati |
Profil RW
Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW.
Visi & Misi RW
Visi
“Terwujudnya Lingkungan yang aman tertib nyaman dan bersih, bergotong royong, guyub rukun”
Misi
- Bersama masyarakat memperkuat kelembagaan desa yang ada untuk melayani masyarakat;
- Meningkatkan semangat gotong royong dalam segala bidang sehingga pembangunan berjalan lancar dan selalu berkesinambungan;
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan (baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan dan pengawasan);
- Berinovasi dan kreatif dalam memajukan desa baik segi pembangunan, kebudayaan dan pariwisata;
- Terpelihara keharmonisan antar etnis dan toleransi antar agama serta stabilitas keamanan guna mendukung pembangunan desa dan menjaga martabat desa; dan
- Mendukung program pemerintah desa.
Tugas Pokok & Fungsi RW
Rukun Warga (RW) sebagaimana dimaksud dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b bertugas
- Membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
- Membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Kepengurusan RW
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
BUDI HARSONO AGUS DWI PRABOWO SUKIRAN NOER DWIYANTO ASHARI SUBROTO HADI SAPUTRO
| Ketua RW 01 Ketua RW 02 Ketua RW 03 Ketua RW 04 Ketua RW 05 Ketua RW 06
|