RUKUN WARGA

Nama Lembaga: RUKUN WARGA
Singkatan: RW
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 149 / 005 - RW
Alamat Kantor: Desa Muktiharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati
Profil RW

Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW.

Visi & Misi RW

Visi

“Terwujudnya Lingkungan yang aman tertib nyaman dan bersih, bergotong royong, guyub rukun”

Misi

  1. Bersama masyarakat memperkuat kelembagaan desa yang ada untuk melayani masyarakat;
  2. Meningkatkan semangat gotong royong dalam segala bidang sehingga pembangunan berjalan lancar dan selalu berkesinambungan;
  3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan (baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan dan pengawasan);
  4. Berinovasi dan kreatif dalam memajukan desa baik segi pembangunan, kebudayaan dan pariwisata;
  5. Terpelihara keharmonisan antar etnis dan toleransi antar agama serta stabilitas keamanan guna mendukung pembangunan desa dan menjaga martabat desa; dan
  6. Mendukung program pemerintah desa.

Tugas Pokok & Fungsi RW

Rukun Warga (RW) sebagaimana dimaksud dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018  Pasal  6  ayat (1) huruf   a  dan  huruf  b   bertugas

  1. Membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
  2. Membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Kepengurusan RW

Nama Jabatan Pendidikan

BUDI HARSONO


AGUS DWI PRABOWO


SUKIRAN


NOER DWIYANTO


ASHARI


SUBROTO HADI SAPUTRO


 

Ketua RW 01


Ketua RW 02


Ketua RW 03


Ketua RW 04


Ketua RW 05


Ketua RW 06