SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Singkatan: LINMAS
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 441.1 / 07 TAHUN 2020
Alamat Kantor: Desa Muktiharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati
Profil LINMAS

Pertahanan Sipil atau yang kita kenal sebagai HANSIP merupakan salah satu komponen pendukung dalam konsep pertahanan negara. Pertahanan sipil dimulai dari jaman kolonial Belanda dan didirikan untuk menghadapi serangan dari Jepang.

Hansip didirikan pada awalnya dengan nama LBD (Lucht Bescherming Dients) oleh Belanda, untuk menjadi tim reaksi cepat menginformasikan dan melindungi masyarakat dari serangan udara. LBD mempunyai struktur yang jelas dalam pemerintahan mulai dari pusat sampai daerah di bawah pejabat sipil. LBD dibawah pemerintah Belanda lebih bersifat defensif dan reaksional, ketika Jepang berkuasa pada tahun 1943, LBD dirubah menjadi Pertahanan Sipil (HANSIP) dan diarahkan umtuk pertahanan dan pengerahan semesta.

Setelah Indonesia meraih kemerdekaan, HANSIP dilindungi payung hukum dibawah keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Kemanan No. MI/A/72/62 tanggal 19 April Tahun 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil sampai dengan tahun 1972 ketika pembinaan Hansip diserahkan Menhamkam/Pangab kepada Mendagri yang dikukuhkan dengan kepres No. 55 Tahun 1972, dan peraturan ini dicabut ketika periode SBY atas rekomendasi Kemendagri.

HANSIP yang awalnya bergerak dalam kegiatan yang bersifat pertahanan dan keamanan berubah menjadi membantu dalam pengamanan lingkungan. Pada tahun 2002 HANSIP berubah menjadi LINMAS ( Perlindungan Masyarakat ) namun tupoksi nya tidak berubah. LINMAS sendiri tidak pernah mendapatkan pelatihan dasar militer sejak tahun 2004 pembinaan LINMAS berada dibawah PEMDA melalui Satuan Pamong Praja ( POL PP ) hal ini didasari UU 32 tahun 2004 yang menyatakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota, meliputi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat termasuk di dalamnya perlindungan masyarakat.

HANSIP yang berawal dari pertahanan melawan pendudukan jepang kini telah menjadi LINMAS yang lebih bersifat pengamanan lingkungan masyarakat, peran ini dapat lebih ditingkatkan dengan membekali LINMAS kemampuan dasar penanggulangan bencana, pengamanan lingkungan seperti TPS acara kemasyarakatan dan menjadi on site team setelah kejadian/peristiwa/bencana.

Visi & Misi LINMAS

VISI 

Terwujudnya Desa Muktiharjo yang aman, demokratis, tentram dan tertib dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

MISI 

1. Meningkatkan kualitas SDM Linmas;

2. Menguatkan kelembagaan dan peran serta Linmas;

3. Meningkatkan ketahanan masyarakat yang demokratis;

4. Meningkatkan Kesiap-siagaan Satuan Linmas dan masyarakat dalam penanggulangan bencana,ketentraman dan ketertiban umum; dan

5. Meningkatkan kualitas pelayanan dan sumber daya pendukungnya dalam perlindungan masyarakat.

 

Tugas Pokok & Fungsi LINMAS

Tugas LINMAS

1. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan;

2. Masyarakat serta pengamanan swakarsa;

3. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa;

4. Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa;

5. Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu;

6. Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu;

7. Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;

8. Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat;

9. Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat; dan

10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.

 

Fungsi LINMAS

1. Membantu memelihara dan meningkatkan kondisi dan tata tertib dikalangan masyarakat;

2. Membantu masyarakat menanggulangi dan mengurangi akibat yang ditimbulkan oleh gangguan keamanan dan bencana alam yang dapat mengakibatkan kerugian jiwa dan harta benda;

3. Membantu membina masyarakat untuk mempertinggikan kesadaran hukum, daya tahan serta daya lawan masyarakat dalam mencegah dan menghadapi segala macam pelanggaran dan kejahatan;

4. Perbantuan kepada Pemerintah Daerah, Kepolsian dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum;

5. Perbantuan kepada TNI dalam upaya pertahanan Negara; dan

6. Perbantuan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan di Desa / Kelurahan.
 

Kepengurusan LINMAS

Nama Jabatan Pendidikan
EDY SUYANTO Koordinator SATLINMAS  
TRI MULYONO Anggota  
SAMSURI Anggota  
MARKIJAN Anggota  
NGATWITO Anggota  
AHMAD SAEROJI Anggota  
BUDI SANTOSO Anggota  
SUKANDAR RIYANTO SAPUTRO Anggota  
PATMAN Anggota  
PURWADI Anggota  
KRISTANTO Anggota  
KARYANI Anggota  
DARSUKI Anggota  
SISWANTO Anggota  
SUDIRMAN Anggota  
KOMARUDDIN Anggota  
SUROSO Anggota  
SUWADI Anggota  
PARDI Anggota  
KUNARTO Anggota  
SUNARDI Anggota  
SUPAR Anggota  
SETIYO Anggota  
RUBIYANTO Anggota  
ARDI WIBOWO Anggota  
TRIYONO Anggota  
DAMIN Anggota  
TRIYO SANTOSO Anggota  
SUNARTO Anggota  
SLAMET Anggota  
FELIK SUGENG Anggota  
EDI PARYANTO Anggota  
JOKO LASDURI Anggota  
AGUS PURWANTO Anggota  
PUJI WAHYU ISMANTO Anggota  
HERU PRASETYO Anggota  
YUDHA SATYA NEGARA Anggota  
GINO Anggota  
SOPII Anggota  
PRASTIYO Anggota  
JOKO PURWANTO Anggota  
NGADINO Anggota