PARYATUN
Nama | : | PARYATUN |
---|---|---|
Jabatan | : | KAUR ADMINISTRASI & UMUM |
NIP | : | - |
Tugas KAUR Administrasi dan Umum
KAUR Administrasi dan Umum bertugas Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi KAUR Administrasi dan Umum
KAUR Administrasi dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti :
-
Administrasi surat menyurat;
-
Arsip;
-
Ekspedisi;
-
Penataan administrasi perangkat desa;
-
Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;
-
Penyiapan rapat;
-
Pengadministrasian aset;
-
Inventarisasi;
-
Perjalanan dinas;
-
Pelayanan umum; dan
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.