PARYATUN



Nama: PARYATUN
Jabatan: KAUR ADMINISTRASI & UMUM
NIP: -

Tugas KAUR Administrasi dan Umum

KAUR Administrasi dan Umum bertugas Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

 

Fungsi KAUR Administrasi dan Umum

KAUR Administrasi dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti :

  • Administrasi surat menyurat;

  • Arsip;

  • Ekspedisi;

  • Penataan administrasi perangkat desa;

  • Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;

  • Penyiapan rapat;

  • Pengadministrasian aset;

  • Inventarisasi;

  • Perjalanan dinas;

  • Pelayanan umum; dan

  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.