Mulai 2 Januari 2024 Denda Adminitrasi Keterlambatan Pelaporan & Pengurusan Dokumen Kependudukan Akan Berlaku Kembali
- Jan 05, 2024
- by MUKTIHARJO-MARGOREJO
Bulan pembebasan denda administratif atas keterlambatan pelaporan dalam pengurusan dokumen kependudukan dalam rangka memperingati hari pahlawan dan hari ibu tahun 2023 telah berakhir, maka mulai tanggal 2 Januari 2024 denda administrasi atas keterlambatan pelaporan dalam pengurusan dokumen kependudukan akan berlaku kembali.