Persyaratan Pengurusan SKTT Surat Keterangan Tempat Tinggal

  • Jan 02, 2024
  • by MUKTIHARJO-MARGOREJO

SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) adalah surat untuk orang asing yang datang dari luar negeri yang memiliki izin tinggal terbatas.

Adapun untuk persyaratannya sebagai berikut :

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)

- Fotokopi Paspor

- Surat Tanda Melapor dari Polres

- Surat Permohonan dari Sponsor / Penjamin

- Surat Keterangan Domisili dari RT yang diketahui Lurah

- Surat Kuasa apabila dikuasakan

- Fotokopi KTP yang diberi kuasa

- Pasfoto 4 x 6 berwarna sebanyak 2 lembar dengan background sesuai tahun kelahiran

-  Fotokopi Akta Kelahiran

- Fotokopi Ijazah Terakhir

 

 

Persyaratan Pengurusan SKTT Surat Keterangan Tempat Tinggal