Persyaratan Pengurusan SKTT Surat Keterangan Tempat Tinggal
- Jan 02, 2024
- by MUKTIHARJO-MARGOREJO
SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) adalah surat untuk orang asing yang datang dari luar negeri yang memiliki izin tinggal terbatas.
Adapun untuk persyaratannya sebagai berikut :
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
- Fotokopi Paspor
- Surat Tanda Melapor dari Polres
- Surat Permohonan dari Sponsor / Penjamin
- Surat Keterangan Domisili dari RT yang diketahui Lurah
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
- Pasfoto 4 x 6 berwarna sebanyak 2 lembar dengan background sesuai tahun kelahiran
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Ijazah Terakhir