-
Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
-
Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa;
-
Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
-
Menetapkan Peraturan Desa;
-
Menetapkan APBDES;
-
Membina Kehidupan Masyarakat Desa;
-
Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa;
-
Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa;
-
Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
-
Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
-
Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
-
Memanfaatkan teknologi tepat guna;
-
Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipasif;
-
Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
-
Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.