Struktur Organisasi

Jabatan: KADUS RENDOLE
Nama Pejabat: TAMSIR

Tugas Kepala Dusun :

  • Kadus berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.
  • Kadus mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.

 

Fungsi Kepala Dusun :

  • Pembinaan ketrentaman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;

  • Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;

  • Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;

  • Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;

  • Pelayanan kepada masyarakat;

  • Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;

  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan

  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.

Alamat : Desa Muktiharjo RT 001 / RW 001 Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati